Sejarah
PKK yang merupakan gerakan pembangunan masyarakat bermula dari Seminar Home Economic di Bogor pada tahun 1957, yang menghasilkan rumusan 10 Segi Kehidupan Keluarga. Kemudian ditindak lanjuti oleh Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan pada tahun 1961 yang menetapkan 10 Segi Kehidupan Keluarga sebagai Kurikulum Pendidikan Kesejahteraan Keluarga yang diajarkan di sekolah-sekolah oleh Pendidikan Masyarakat (PENMAS).
Pada bulan Mei tahun 1962 di Desa Salaman Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, didirikan Pusat Latihan Pendidikan Masyarakat (PLPM) untuk menyebarluaskan 10 Segi Kehidupan Keluarga. Sekitar tahun 1967 kehidupan sebagian masyarakat Jawa Tengah sangat menyedihkan, khususnya di daerah Dieng Kabupaten Wonosobo diantara mereka banyak yang menderita Honger Odeem (HO). Kenyataan ini menyentuh hati Ibu Isriati Moenadi, sebagai Isteri Gubernur Jawa Tengah saat itu. Beliau merasa bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakatnya dan berinisiatif membentuk PKK di Jawa Tengah, dari tingkat Provinsi sampai ketingkat Desa dan Kelurahan, dengan susunan pengurus terdiri dari unsur-unsur Isteri Pimpinan Daerah, Tokoh-tokoh masyarakat, perempuan dan laki-laki untuk melaksanakan 10 Segi Pokok PKK secara intensif.
Dari keberhasilan PKK di Jawa Tengah, maka Presiden RI menganjurkan kepada Menteri Dalam Negeri agar PKK dilaksanakan di daerah-daerah seluruh Indonesia. Pada tanggal 27 Desember 1972 Menteri Dalam Negeri mengirimkan Surat Kawat Nomor SUS 3/6/12 tangal 27 Desember 1972 kepada Gubernur Jawa Tengah untuk merubah nama Pendidikan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, tembusan disampaikan kepada Gubernur seluruh Indonesia.
Pada tahun 1978 diselenggarakan Lokakarya Pembudayaan 10 Segi Pokok PKK, yang menghasilkan rumusan 10 Program Pokok PKK yang sampai sekarang menjadi program Gerakan PKK. Berdasarkan Keputusan Presiden No 28 Tahun 1980, tentang Perubahan LSD menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), posisi PKK sebagai Seksi ke-10 di LKMD, selanjutnya Gerakan PKK dibina oleh Departemen Dalam Negeri.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1982, Tim Penggerak PKK Pusat dibentuk dan dipimpin oleh Ibu Amir Mahmud, istri Menteri Dalam Negeri saat itu. Sebagai langkah selanjutnya, diadakan pemantapan Gerakan PKK baik tentang pengelolaan dan pengorganisasiannya maupun program kerja dan administrasi melalui Pelatihan, Orientasi, RAKON, dan RAKERNAS. RAKERNAS I PKK diadakan pada bulan Maret 1982. Selanjutnya tahun 1983 di bawah pimpinan Ibu Kardinah Soepardjo Roestam, melaksanakan RAKERNAS II PKK untuk memantapkan kelembagaan PKK dengan 10 Program Pokok PKK nya.
Setiap tahun diadakan Rapat Konsultasi, lima tahun sekali diselenggarakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) PKK. Kemudian pada Sidang Umum MPR Tahun 1983, berdasarkan TAP MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga ditetapkan sebagai salah satu wahana untuk meningkatkan Peranan Wanita Dalam Pembangunan. Pada tahun 1984 diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang menetapkan tentang pengertian, tujuan, sasaran, fungsi, tugas Gerakan PKK, dan ketentuan atribut-atributnya.
Tahun 1987 atas persetujuan Presiden RI dibentuk Kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT, dan kelompok Dasawisma, guna meningkatkan pembinaan warga dalam melaksanakan 10 Program Pokok PKK dan mulai tahun 1988 PKK mendapatkan penghargaan-penghargaan Internasional seperti Maurice Pate, Sasakawa Health Price, maupun penghargaan tingkat nasional dan daerah. RAKERNAS III PKK dilaksanakan pada saat dipimpin oleh Ibu Ketua Umum Ibu Kardinah Soepardjo Roestam pada tahun 1988, memantapkan pelaksanaan program-program PKK dan mendapatkan penghargaan Hari Bumi Sedunia di Miami, Amerika.
Pada tahun 1993 dalam RAKERNAS IV PKK yang dipimpin oleh Ketua Umum Ibu Odiana Rudini telah memutuskan untuk ”MENETAPKAN TANGGAL 27 DESEMBER SEBAGAI HARI KESATUAN GERAK PKK”, yang diperingati setiap tahun. Pada bulan Desember 1997 diselenggarakan Jambore Nasional Kader Posyandu yang pertama diikuti oleh Kader-kader PKK dari 27 provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan. Melalui RAKERNAS V PKK yang diadakan pada tahun 1998 Menteri Dalam Negeri Bapak Yogie S.M selaku Pembina PKK memberikan penghargaan kepada Pelindung, Penasehat, dan Kader-kader PKK yang telah berpartisipasi selama 25 tahun atau lebih, 15 tahun, dan 10 tahun tanpa terhenti.
- Medali Tertinggi disebut PARAMAHITA NUGRAHA.
- Medali Utama disebut ADHI BHAKTI UTAMA.
- Medali Madya disebut ADHI BHAKTI MADYA.
- Medali Pratama disebut ADHI BHAKTI PRATAMA
Sejalan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Tim Penggerak PKK Pusat telah menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional Luar Biasa PKK pada tanggal 31 Oktober sampai dengan 02 November 2000 di Bandung dipimpin oleh Ibu Suryadi Sudirdja, yang menghasilkan pokok-pokok kesepakatan antara lain, adalah pengertian dan nomenklatur Gerakan PKK berubah dari Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK., dan adanya Badan Penyantun TP PKK disemua tingkatan. Hasil Kesepakatan Rakernaslub PKK tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Dengan dasar Kepmendagri tersebut disusunlah Pedoman Umum Gerakan PKK sebagai panduan pelaksanaan Gerakan PKK, sampai saat ini.
Pada tahun 2005 TP PKK Pusat mengadakan Rakernas VI PKK dipimpin oleh Ketua Umum Ibu Susiyati Ma’ruf menetapkan perubahan nama Badan Penyantun PKK menjadi Dewan Penyantun PKK, serta adanya Seragam Nasional PKK. Pada tahun 2010 diselenggarakan Rakernas VII PKK yang dipimpin oleh Ketua Umum TP PKK Ibu Hj. Vita Gamawan Fauzi, SH yang menghasilkan rumusan antara lain tentang: Penyesuaian dan penetapan Hari Kesatuan Gerak PKK dari tanggal 27 Desember menjadi 4 Maret.
Pada tahun 2013, diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Hal mendasar yang diatur dalam Permendagri tersebut adalah:
- Pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK ada di Institusi yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat.
- Sebutan Dewan Penyantun menjadi Pembina sehingga Menteri Dalam Negeri menjadi Ketua Pembina TP PKK Pusat, Gubernur Ketua Pembina TP PKK Provinsi sampai dengan Kepala Desa/Lurah sebagai Ketua Pembina di wilayahnya masing-masing.
Pada tahun 2015 dilaksanakan Rakernas VIII Tahun 2015 yang dipimpin oleh dr. Erni Guntarti Tjahjo Kumolo, bertempat di Red Top Hotel, Rakernas tersebut menghasilkan:
- Bidang-bidang yang sebelumnya dengan sebutan Ketua I, Ketua II, Ketua III, dan Ketua IV. Pada Rakernas VIII Tahun 2015 menjadi:
- Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga
- Ketua II Bidang Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga
- Ketua III Bidang Penguatan Ketahanan Keluarga
- Ketua IV Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan
- Susunan Keanggotaan Tim Penggerak PKK di Pusat ditambah dengan “Tenaga Ahli” sebagai unsur pendukung sesuai dengan keahliannya
- Jumlah Jenis surat disederhanakan dari 11 menjadi 8 (delapan): Surat Keputusan; Surat Biasa; Surat Pengantar; Surat Edaran; Surat Kuasa; Surat Tugas; Piagam/Penghargaan; Lembar Disposisi
- Program Unggulan, Program Unggulan merupakan ciri khas Gerakan PKK untuk mencapai visi dan misinya, yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran Tim Penggerak PKK Pusat dan Daerah sampai kepada Kelompok-kelompok PKK dan Dasawisma sesuai dengan peran, fungsi, dan kapasitasnya masing-masing. Program Unggulan ini dikategorikan sebagai program prioritas. Program Unggulan dimaksud, adalah:
- Pola Asuh Anak dan Remaja dengan penuh cinta dan kasih sayang dalam Keluarga.
- Pemberdayaan Ekonomi Keluarga.
- Pemanfaatan lahan melalui Program Halaman Asri Teratur Indah dan Nyaman (Hatinya) PKK
- Hidup Bersih Sehat di dalam Keluarga dan Lingkungan dengan PHBS dan perilaku Cerdik (cek kesehatan secara teratur, enyahkan asap rokok, rajin olahraga, diet seimbang, istirahat cukup, dan kelola stress).